Pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena termasuk kategori pinjaman kebajikan (al-qardul-hasan). Menurut mereka, sesuatu yang diterima dari si peminjam dianggap sebagai pinjaman kebaikan (al-qardul-hasan), yaitu sumbangan dari pihak peminjam kepada pihak yang menyimpan uangnya di bank. Sumbangan yang diberikan peminjam kepada pihak yang meminjamkan melalui bank dimaksudkan sebagai rasa terima kasih …