Mu’amalah masuk kategori perbuatan manusia, bukan masuk dalam kategori benda (asy-ya’). Oleh karena itu, hukum asal untuk mu’amalah sama dengan kaidah untuk perbuatan manusia, yaitu hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syari’at yang lima, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Kaidah fiqihnya adalah sebagai berikut (Ismail, 1958): اَلْأصْلُ فِي الْاَفْعَلِ التَّقَيُّدُ …