MEMAHAMI BEDA HARTA DALAM PINJAMAN

Harta misliyat, yaitu ; “Mitsliyat (harta semisal) menurut istilah adalah apa-apa yang didapati yang semisalnya di pasar tanpa ada perbedaan yang signifikan, dalam arti perbedaan yang ada, tidak mengakibatkan perbedaan harga” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Juz 36: 85). . Contoh harta mitsliyat adalah: barang-barang yang dapat ditakar, dihitung dan ditimbang. Contohnya adalah beras, gula, minyak dan lain-lain. …

Continue reading →