Bunga bank itu hukumnya “halal” karena termasuk kategori pinjaman kebajikan (al-qardul-hasan). Menurut mereka, sesuatu yang diterima dari si peminjam dianggap sebagai pinjaman kebaikan (al-qardul-hasan), yaitu sumbangan dari pihak peminjam kepada pihak yang menyimpan uangnya di bank. Sumbangan yang diberikan peminjam kepada pihak yang meminjamkan melalui bank dimaksudkan sebagai rasa terima kasih atas bantuan yang telah …