Menetapkan status hukum bunga bank, maka kita perlu memahami bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menarik hukum (istinbathul ahkam) terhadap bunga bank. Langkah-langkah untuk memberika status hukum terhadap satu perkara ada 3 langkah, yaitu (An-Nabhani, 1994): Memahami fakta (fahmul waqi’) Memahami nash (fahmun nushus) Penarikan hukum (istinbathul ahkam) . Selanjutnya marilah kita bahas satu per …