Dimensi yang terakhir dalam hukum syariat adalah Interaksi Manusia dengan Manusia Lain. . Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini adalah kelompok aturan yang mengatur interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Interaksi manusia ini mulai dari dua orang, hingga interaksi manusia dalam jumlah yang besar, mulai dari interaksi manusia dalam kelompok, interaksi manusia …