Alhamdullillah, dua tahapan sebelumnya telah dilakukan, maka sekarang kita tinggal memasuki tahapan yang terakhir, yaitu proses penarikan hukum (istinbathul ahkam). . Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, jika dalam tahap ketiga pemahaman antara fakta dengan nash adalah sama, maka kita dapat menarik sebuah hukum yang sama. Penarikan kesimpulannya adalah: bunga bank dapat disamakan dengan riba, sehingga hukumnya …