Ketentuan selanjutnya dalam akad kontrak kerja adalah harus jelasnya besaran upah (gaji) yang akan diberikan oleh majikan kepadapekerjanya. Dasar dari keharusan adanya kejelasan dalam besaran upah yang akan diberikan dalam akad kontrak kerja adalah dari Hadits Rasul SAW. Sabda beliau: إذَا اسْتَأْجَرَ أَحَدُكُمْ أجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang …