Agar transaksi utang-piutang itu sah, maka harus dipenuhi rukun-rukunnya. Adapun rukun-rukun akad Qardh ada 3 (tiga), yaitu (Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 33/92), yaitu: Pemberi pinjaman (al-muqridh) dan peminjam (al-muqtaridh atau al-mustaqridh). Harta yang dipinjamkan (al-maal al-muqtaradh). Shighat (ijab dan kabul). . Dari ketiga rukun di atas, maka setiap rukun harus juga dipenuhi persyaratannya. Kita awali dengan …