PEMAHAMAN TENTANG MASA KERJA (Muddatul-‘amal)

PEMAHAMAN TENTANG MASA KERJA (Muddatul-‘amal)

Setelah kita memahami ketentuan dalam syari’ah Islam yang mengharuskan adanya deskripsi jenis pekerjaan yang jelas dalam akad kontrak kerjanya, selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah itu sudah cukup untuk dikatakan sudah jelas akad kontrak kerjanya? . Jawabnya tentu saja belum cukup. Jika kita mencermati berbagai jenis kontrak kerja, maka kita dapat menemukan bahwa dalam akad …

Continue reading →